Sabtu, 11 September 2010

Selasa, 09 Maret 2010
Depkes Tetapkan RSUD Haulussy Sebagai RS IGD Siap Bencana

Ambon - Departemen Kesehatan (Depkes) RI telah menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy sebagai salah satu Rumah Sakit (RS) Instalasi Gawat Darurat (IGD) siap bencana di Indonesia.

Demikian dijelaskan Direktur RSUD Haulussy, F Koedoeboen dalam rapat dengan Komisi D DPRD Maluku dalam rangka penyampaian aspirasi untuk disampaikan ke Pusat, Selasa (9/3) di ruang rapat Komisi D DPRD Maluku.

"Ada seratus RS yang menjadi sasaran dijadikan sebagai IGD siap bencana, dimana di Maluku ada dua RS yakni selain RSUD Haulussy dan Rumah Sakit Umum Tual-Maluku Tenggara," jelasnya.

Dikatakan, penetapan 100 RS tersebut merupakan program 100 hari kerja dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Selain itu, Depkes juga telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Lokasi Khusus (DAK) untuk tahun 2010 sebesar Rp 1,5 Miliar kepada RSUD Haulussy Ambon.

Menurutnya, anggaran sebesar RP 1,5 Miliar itu khusus digunakan untuk pengadaan alat-alat kesehatan IGD. Dimana pengelolaan anggaran tersebut telah ditetapkan dalam petunjuk teknis ((Juknis) DAK tersebut.

"Dari hasil pertemuan Direktur Pelayanan Dasar Depkes beberapa waktu lalu, RSUD disarankan untuk mempercepat pengadaan alat-alat kesehatan mengingat dalam waktu dekat akan digelar event "Sail Banda" di Maluku," tandasnya.

Ia mengaku, dengan pengadaan alat kesehatan, maka pelayanan kepada masyarakat akan lebih optimal lagi, dimana dulu hanya memberikan pelayanan biasa, namun dengan adanya kehadiran alkes yang baru, maka pemeriksaan rutin seperti kimia darah dapat dilayani dengan baik karena akan ada dokter spesialis dibidang patologi.

Ditambahkan, RSUD masih kekurangan tenaga dokter terutama dokter spesialis, dimana dalam Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 2009 lalu, diwacanakan ke Menkes agar dokter spesialis tersebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dengan pertimbangan agar dokter spesialis yang pegawai tetap itu dalam kurun waktu tertentu secara bergilir dapat mendatangi semua daerah dan ada perlakuan khusus bagi dokter spesialis yang berstatus PNS untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (S-26)


Berita Lainnya :