Ambon - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Wattimury dalam sidang lanjutan pemakaian ganja dengan terdakwa Fahmi Tehalatu menghadirkan saksi verbalisan dari Polda Maluku, Yonas Fafatihelu.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Tirta PN Ambon, dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Hendrik Tobing, sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Firman Bin Haji.
Saksi dalam keterangannya di persidangan mengungkapkan, pada Sabtu, 27 Juni 2009 lalu, saksi melakukan penyidikan terhadap terdakwa di Kantor Direktorat Narkotika, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Pada waktu itu, saya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan kedua temannya yaitu Fauzi dan Romi hanya satu kali, dan pada saat itu yang melakukan penyidikan adalah saya sendiri dengan salah satu penyidik pembantu, "jelasnya.
Dikatakan, pada saat melakukan penyidikan tidak ada paksaan ataupun tekanan dari siapa pun untuk menandatangani surat keterangan di kantor Diktorat Narkotika, Karang panjang.
Terdakwa hanyalah sebagai perantara yang menemani Fauzi untuk melakukan transaksi kepada Romi, karena Fauzi sama sekali tidak mengenal Romi sehingga Romi meminta terdakwa untuk menemaninya.
Mendengar pernyataan saksi, terdakwa langsung membantahnya bahwa keterangan itu tidak benar karena dirinya dipaksa.
Sidang kemudian ditunda majelis hakim hingga Senin (15/2) dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU. (mg-1) |