Ambon - Setelah diperiksa oleh anggota unit laka lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, anggota DPRD Malteng, Jimmy Sitanala akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Ya, hari ini (kemarin-red) anggota DPRD Malteng kasus laka lantas mengakibatkan meninggalnya warga Passo itu kita tetapkan yang bersangkutan tersangka. Kita sudah panggil dan periksa dan sudah jadi saksi dan tingkatkan status tersangka dan langsung ditahan,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Sutrisno Hady Santoso kepada wartawan di sela-sela kunjungan Kapolda Maluku di Kantor Bawaslu Maluku, Senin (16/4).
Menurut Kapolres, kasus ini segera akan dituntaskan dan prosesnya kini sedang dirampungkan berkas untuk dikirim ke jaksa.
“Kita lakukan penahanan. Sekarang sedang berproses untuk segera dituntaskan secepatnya,” ujar Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, setelah menerima surat izin Gubernur Maluku, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Jimmy Sitanala akhirnya diperiksa penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (13/4).
Sitanala mendatangi kantor Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sekitar pukul 14.00 WIT dan langsung menghadap piket unit laka untuk diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan maut yang menewaskan Fredy Pattirajawane, warga Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Minggu (25/3) lalu itu.
“Jadi hari ini, kami memulai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan terhadap Sitanala setelah kami diberi surat izin oleh gubernur, sehingga kami lanjutkan prosesnya. Kita periksa kapasitasnya sebagai saksi, dan akan kita gelar perkara secara internal untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka jika memang bukti-bukti sudah cukup mengarah ke dia. Tetapi ini kan setelah kita gelar internal dulu,” jelas Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Muhammad Bambang Wiharga kepada wartawan Jumat (13/4).
Wiharga mengatakan, setelah gelar perkara, terdapat cukup bukti untuk penetapan tersangka maka akan dilihat lagi apakah akan ditahan atau tidak.
“Setelah ini juga berkas kita lengkapi dan kita kirim ke jaksa tetapi sebelumnya kan kita harus lihat dulu keterangan-keteranganya, baik itu keterangan saksi Stela, saksi yang melihat Jimmy ngebut dan saksi lain. Itu nanti kita cross check dan singkronkan jika sudah sudah fix segera kita tuntaskan,” jelasnya .
Untuk diketahui, nyawa Fredy Pattirajawane, warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon melayang, setelah ditabrak Jimmy G Sitanala. Kecelataan maut itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja depan Toko Trisula, kawasan terminal transit Passo, Minggu (25/3), sekitar pukul 05.30 WIT.
Informasi yang diperoleh Siwalima, saat itu, Fredy Pattirajawane dengan sepeda motor honda Blade DE 3716XX melaju dari arah Passo hendak menuju Suli, saat tiba di depan Toko Trisula, muncul Jimmy Sitanala yang mengendarai mobil honda Brio berwarna merah DE 1579 AH, dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Suli, dan langsung menyeruduk Fredy.
Lelaki 41 tahun itu, diduga masuk ke jalur korban, lantaran ia tak bisa mengendalikan laju mobil. Korban terlempar dari sepeda motor dan terseret hingga 25 meter. Sementara mobil yang dikemudikan Jimmy masuk ke semak-semak.
Akibat tabrakan dasyat itu, korban mengalami luka parah. Kakinya juga putus. Lelaki 39 tahun itu, meninggal dunia sebelum dilarikan ke rumah sakit. Jimmy tak sendiri di dalam mobil. Di dalam mobil ada pegawai Otoritas Jasa Keuangan Maluku, Stella Matitaputty. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi kejadian, memintai keterangan saksi-saksi, dan langsung mengamankan Jimmy dan dan Stella. (S-27)