Penyidik Res-narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease diminta konsisten menerapkan pasal dalam kasus narkoba bagi tersangka, sehingga memberikan efek jera.
Misalnya, dalam kasus narkoba yang melibatkan bos Fa Murni Utama, Wiliam Stanley. Penyidik menjeratnya dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena terbukti sebagai bandar.
Pasal yang dikenakan kepada Wiliam diharapkan sampai di pengadilan, tetap sama. Tidak berubah di tengah jalan.
“Kita sudah koordinasi dengan kepolisian dalam hal ini pak Kapolda pemberantasan narkoba yang sekarang lagi marak dan gencar-cencarnya di Maluku. Hanya saja harus konsisten. Apalagi jika bandar. Kalau bandar atau pengedar, sebaiknya hukum mati saja,” tandas Ketua DPD Granat Maluku, Yani Salampessy kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (5/5).
Salampessy meminta, polisi memberikan efek jera kepada bandar atau pengedar narkoba dengan konsisten terhadap ancaman hukuman yang maksimal.
Ia menilai, penanganan kasus narkoba belum berjalan maksimal. Buktinya, peredaran barang haram tersebut masih marak.
“Belum maksimal. Wilayah pintu masuk untuk barang-barang itu masuk cukup banyak di Maluku, sehingga presentasi kasus narkoba di Maluku terus makin naik, karena pengawasan semua link belum maksimal,” kata Salampessy.
Karena itu, ia meminta pihak kepolisian konsisten dan transparan dalam menangani kasus narkoba.
Satuan Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus Wiliam Stanley, dan Michael Makatita pada Rabu (25/4) di tempat yang berbeda.
Sebelum menangkap Wiliam, polisi lebih dulu membekuk Michael, warga Soabali, Kecamatan Nusaniwe di salah satu kamar kosnya, sekitar pukul 03.00 WIT dengan dua paket sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian bergerak menciduk Wiliam di kamar rumahnya, di Jalan Sultan Babullah, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, sekitar pukul 16.43 WIT.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 40 gram.
Penyidik menjerat Wiliam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam penyidikan, polisi menemukan bukti-bukti kuat, kalau bos pengusaha distributor minuman beralkohol bir ini, menjadi pengedar sabu-sabu.
Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Untuk tersangka William ini dikenakan pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, karena dalam penyidikan tersangka merupakan pengedar dan barang bukti juga cukup banyak, apalagi diperkuat dengan barang bukti lain berupa dua alat isap dan sejumlah plastik yang akan digunakan untuk memasukan sabu-sabu untuk kembali diedarkan,” beber Kasat Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Alex Kamali kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/5).
Sementara tersangka lain, Michael Makatita dijerat dengan pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“6 saksi sudah kita periksa, untuk Michael kita berikan ancaman maksimal 12 tahun penjara, karena dalam pengerebekan tersangka akan menggunakan barang tersebut, barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, sehingga kita kategorikan sebagai pengguna,” jelas Kamali. (S-27)