AMBON, Siwalimanews – Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Seram Bagian Barat (SBB) selama 20 hari kedepan.

Tiga tersangka yaitu, MDL, HBR dan MAB  mereka tetap ditahan di Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon.

Para tersangka ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pemilihan Presiden dan  Pemilihan Legislatif Tahun 2015, dan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.

MDL merupakan Penjabat Pembuat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, sedangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jabatannya sebagai sekretaris KPU.

Selanjutnya, tersangka HBR adalah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.

Baca Juga: Kejati Diminta Proaktif Percepat Audit Kasus RS Haulussy

“Kemarin kita sudah serahkan berkas tiga tersangka dalam dua kasus korupsi di KPU SBB, JPU akan melakukan penahanan kepada ketiga tersangka dimaksud selama 20 hari kedepan di Rutan kelas llA Ambon,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (5/10).

Wahyudi mengaku, proses selan­jutnya JPU akan segera melimpah­kan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

Digiring ke Bui

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi KPU SBB, MDL, HBR dan MAB  digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (8/8).

Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pem­ilihan Presiden dan  Pemilihan Le­gislatif Tahun 2015, dan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.

MDL merupakan Penjabat Pem­buat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, sedangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jabatannya sebagai sekretaris KPU.

Selanjutnya, tersangka HBR ada­lah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan ben­dahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.

Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/8).

Aspidsus mengatakan, penaha­nan terhadap tiga tersangka ini dila­kukan setelah adanya upaya paksa oleh tim penyidik Kejati Maluku dan ditahan selama 20 hari kedepan dalam tahap penyidikan.

“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan se­talah kita melakukan upaya paksa. Jadi tiga tersangka ini terjerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),” jelas Rahyudi

Berdasarkan perhitungan inspek­torat, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPU SBB mencapai kurang lebih Rp9.657.787.280, sementara untuk kasus penyimpangan ang­garan dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, kerugiannya mencapai Rp3.456.440.300.

Ditambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.

Ditambahkan, modus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi ini yaitu para tersangka melakukan manipulasi, mark up anggaran dan  pertang­gungjawaban fiktif. (S-10)