Ambon - Koalisi Rakyat Pulau Romang menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut dugaan gratifikasi i dana senilai Rp 8 Miliyar yang diberikan oleh PT. Gemala Broneo Utama (GBU) kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Tuntutan tersebut disampaikan puluhan Koalisi Rakyat Pulau Romang dalam demonstrasi yang digelar di Kantor Kejati Maluku, Senin (6/8).
Dalam pernyataan sikap pendemo yang dikoordinir Izak Knyairl mengungkapkan, ada dugaan tindakan kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten MBD, terkait dugaan gratifikasi dana Rp 8 milyar yang diberikan oleh PT. Gemala Broneo Utama (GBU) kepada pemkab MBD.
Dikatakan, pihak PT. GBU dan induk perusahannya di Australia RR.Ltd telah melanggar amanat UU 41 Tahun 1999 BAB II pasal 13 (1) point (d) tentang, tata cara dan persyaratan permohonan penggunaan kawasan hutan dan peraturan Menteri Kehutanan No: P.18/Menhut-11/2011 tentang, pedoman pinjam pakai kawasan hutan.
“Dalam peraturan tersebut menyebutkan, setiap pemohon yang mengajukan permohonan ijin pinjam pakai kawasan diwajibkan membuat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa, tidak pernah melakukan kegiatan dilapangan dan tidak akan melakukan kegiatan sebelum ada ijin dari menteri,” katanya.
Dengan demikian, proses eksplorasi yang berdampak pada pengrusakan hutan rakyat dan lingkungan hidup telah terjadi selama tiga tahun barulah pihak perusahan mengurus ijin pinjam pakai kawasan dari Menhut RI yang diterima pada Bulan Desember 2011.
Pendemo menyatakan, P.T GBU dan induk perusahaannya telah melanggar keputusan Menteri ESDM No.1453K/29/MUM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang pedoman penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan.
“Dalam aturan tersebut menyatakan izin pengambilan conto ruah (Bulk Sampling) hanya diberikan satu kali dengan persyaratan permohonan antara lain,mengkantingi Amdal/UKL-UPL yang telah disetujui, akan tetapi PT. GBU belum mengkantonginya,” tuturnya.
Pendemo mengatakan, Bupati MBD selaku penyelanggara negara menerima tawaran bantuan pihak RR Ltd perusahaan asing yang melakukan investasi tambang di pulau Romang, tanpa memasukan di dalam dokumen APBD sebagai bagian dari pendapatan daerah yang berasal dari pihak ketiga.
Hal ini, lanjut pendemo, sesuai dengan PP No.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Jika jawaban bupati uang tersebut dikelola langsung oleh pihak RR Ltd yang kemudian menunjuk PT SR sebagai pelaksana dana Rp 8 milyar sesuai kontrak no. 02/SP/RR/VII/2011, maka diduga bupati menyalahgunakan wewenangnya untuk tidak memasukan dana tersebut dalam dokumen APBD, padahal bupati mengetahui dana tersebut. Kami minta kejati segera usut,” tukas pendemo.
Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Asisten Pidana Umum (Aspidum) YG Lakburlawar yang menemui pendemo di halaman kantor Kejati, menyatakan akan menyampaikan aspirasi lewat pernyataan sikap kepada pimpinan.
“Kami akan menyampaikan pernyataan sikap kepada pimpinan dan akan ditindaklanjuti. Karena pimpinan sementara tidak berada ditempat,” tandas Lakburlawar singkat.
Mendengar penjelasan singkat itu, pendemo kemudian membubarkan diri meninggalkan kantor Kejati Maluku. (S-27)