Ambon - Kepala Kejari (Kajari) Ambon, Herlie Robert Ilat diingatkan konsisten untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Nasional Masuk Perguruan Tinggi Nasional (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Unpatti tahun ajaran 2012/2013 senilai Rp 1,2 milyar.
Sikap Kajari yang terkesan mengulur-ulur waktu penetapan tersangka bisa membenarkan adanya intervensi Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja dalam kasus ini.
“Sikap lambat dan mencari-cari alasan ini karena adanya dugaan intervensi itu, walaupun jaksa beralibi namun fakta membuktikan bahwa jaksa turut berkonspirasi dengan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tandas Korwil Pemuda Muslim Indonesia Maluku, Syarief Hehanussa, kepada Siwalima, di Ambon, Selasa (6/5).
Belum adanya penetapan tersangka bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Kejari Ambon dibawah pimpinan Herlie Robert Ilat.
“Publik bisa saja ragu dengan profesionalisme dan komitmen Kejari Ambon,” ujar Hehanussa.
Kajari terkesan mencari-cari alasan untuk memperlambat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana SNMPTN-SBMPTN Unpatti.
Awalnya Kajari beralasan Ia masih mempelajari dan mengkaji kasus ini karena dikhawatirkan tersangka akan bebas di pengadilan. Namun anehnya, ketika dikonfirmasi lagi soal penetapan tersangka Ia beralasan masih menunggu ekspos dari tim penyidik.
“Saya masih menunggu ekspos dari tim untuk kemudian kita akan tindaklanjuti, karena saya belum tahu hasil kerja tim seperti apa, karena selama ini belum pernah diekspos kepada saya,” kata Kajari saat ditemui Siwalima, Senin (5/5) di ruang kerjanya.
Dikatakan, ketua tim penyidik Fauzan Danish masih mengikuti diklat. Setelah Ia kembali baru dilakukan ekspos.
“Saat ini ketua timnya yakni Kasi Intel sementara mengikuti diklat sehingga kita akan menunggunya kembali baru dilakukan ekspos,” ujar Kajari.
Sikap yang ditunjukan Kajari patut dicurigai, karena sebelumnya sumber Siwalima di kejaksaan menyebutkan penanganan kasus dana SNMPTN-SBMPTN telah diintervensi oleh Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja. Akibat intervensi itu, Kajari tak berani menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada dugaan Kajati melakukan intervensi karena ada tekanan dari Kejagung,” ujar sumber Siwalima, Sabtu (26/4).
Sumber itu mengungkapkan, intervensi penanganan kasus ini berawal dari lobi yang dilakukan petinggi Unpatti. Kebetulan petinggi universitas negeri ternama di Maluku tersebut, mengenal salah satu oknum pejabat Kejagung. Ia lalu meminta bantuan agar kasus dana SNMPTN dan SBMPTN di-SP3.
“Ada pejabat Unpatti yang kenal pejabat di Kejagung, Ia yang meminta bantuan agar kasus SNMPTN dan SBMPTN dihentikan, itu yang membuat Kajati mengintervensi penanganan kasus ini, makanya Kajari belum juga menetapkan tersangka,” kata sumber itu.
Kasus SNMPTN-SNBMPTN dinaikan ke tahap penyidikan bersama kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fakultas Ekonomi senilai Rp 3 Milyar pada 15 November 2013 lalu. Dalam kasus PNBP jaksa menjerat Dekan Fakultas Ekonomi, Latif Kharie dan bendahara Carolina Hahury, sementara kasus SNMPTN-SBMPTN berjalan di tempat, padahal tim penyidik sudah mengantongi banyak bukti belanja fiktif.
Saat Kejari Ambon dikomandai Rorogo Zega, calon tersangka sudah dikantongi. Sayangnya, ketika Ia dimutasikan dan digantikan Herlie Robert Ilat kasus dana SNMPTN-SBMPTN mulai kabur penanganannya. “Ini kelihatan Kajari yang perlambat kasus. Ada upaya melindungi pelaku korupsi,” kata Wakil Sekretaris Humas DPC HMNI Ambon, Adolof Unawekla, kepada Siwalima, Selasa (6/5).
Unawekla meminta kasus dana SNMPTN-SBMPTN segera dituntaskan, sehingga ada kepastian hukum. (S-16/S-27)