Ambon - Mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial (Kadinkesos) Provinsi Maluku Chris Hehanussa divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (6/8).
Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi dana proyek pembangunan rumah pengungsi Warasia Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Hengky Hendradjadja selaku hakim ketua didampingi hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Betsy Matuankotta, terdakwa tidak terbukti korupsi dana proyek pembangunan rumah pengungsi Warasia Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, olehnya nama baik, harkat dan martabat terdakwa harus dipulihkan.
Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum (PH), Adolf Saleky, Bob Siahaya dan Firel Sahetapy tampak tenang mendengarkan vonis majelis hakim. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengatakan, korupsi merupakan tindak pidana yang pemberantasannya harus didukung semua pihak.
Namun terhadap terdakwa Christian Hehanussa, ternyata dalam persidangan ditemukan fakta terbaru kalau proyek pembangunan rumah pengungsi di Dusun Warasia adalah kebijakan mantan Wakil Gubernur Maluku kala itu Memet Latuconsina.
Kebijakan Latuconsina kata hakim sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam mengurangi dampak phsikologis pengungsi. Penyelesaian pengungsi Maluku menurut majelis hakim merupakan pekerjaan berat bagi Pemprov Maluku dalam membangun kembali kebersamaan antara masyarakat Maluku.
Tidak hanya itu, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat, kebijakan pembangunan rumah pengungsi dari yang semula pengadaan bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) yang anggarannya berasal dari dana stimulus atau perangsang juga kerap diselewengkan oleh pengungsi dengan menjualnya lalu kembali mendaftarkan diri berulang-ulang sebagai pengungsi.
Hal inilah yang mendorong Pemprov Maluku dalam hal ini Posko Penanggulangan Pengungsi Maluku mengalihkan pengadaan BBR kepada pembangunan rumah pengungsi.
Majelis hakim menandaskan, terdakwa Christian Hehanussa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pengungsi, tidak memiliki kekuatan dalam pengambilan kebijakan (Discretionary Power.)
Hal inikarena Dinas Sosial Provinsi Maluku waktu itu tidak berwenang menolak kebijakan mantan Wakil Gubernur Maluku, Memet Latuconsina untuk pengalihan pengadaan BBR kepada pembangunan rumah pengungsi.
Sebelumnya Hehanussa dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU ditegaskan, terdakwa secara bersama-sama dengan Costansa Risampessy (berkas perkara terpisah) sekitar bulan Desember tahun 2005, bertempat di Dinkesos Provinsi Maluku secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 578.221.036,55.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada tahun 2005, Dinkesos mendapatkan alokasi dana dari Menteri Sosial RI lewat anggaran APBN dana DIPA Kementerian Sosial Nomor: SKPA 330/WPB.XI/PB.03/2005 tanggal 25 Agustus 2005 senilai Rp 109.539.550.000 yang dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan berita acara serah terima dana Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA) Nomor: 0/030/BJS/IX/2005 tanggal 16 September 2005 yang ditandatangani H.Bachtiar Hamzah dan Wakil Gubernur Maluku M.A Latuconsina.
Dari anggaran sebesar itu, termasuk di dalamnya dana pengadaan stimulans Bahan Bangunan Rumah (BBR) untuk pengungsi Kota Ambon sebanyak 139 KK senilai Rp 1.251.000.000
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa membentuk panitia tender sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Nomor: 050/121 tanggal 12 Januari tahun 2005 yang terdiri dari Wingson Lalu Ketua Panitia Tender, E.Unola (Sekretaris), J.A Patty, Ricko Latuperissa, Sunoto, Hendrik Maitimu dan Dopy Stevanus, masing-masing selaku anggota panitia tender.
Kemudian panitia tender melaksanakan metode pelelangan dengan metode penunjukan langsung. Hal tersebut berdasarkan surat Gubernur Maluku kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, perihal penunjukan langsung rekanan pengadaan bantuan stimulans BBR dengan Surat Nomor : 602.1/2.600 tanggal 4 Oktober 2005.
Sebelumnya Gubernur Maluku melalui Surat Nomor : 253/IX/2005 tanggal 19 September 2005 perihal permohonan persetujuan prinsip penunjukkan langsung meminta persetujuan penunjukan langsung kepada Menteri Sosial RI dan disetujui oleh Menteri Sosial RI lewat Surat Nomor : C/C-35/BJS/X-05/MS tanggal 3 Oktober 2005.
Selanjutnya, Gubernur Maluku KA Ralahalu mengeluarkan surat kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Sosial Nomor: 602.1/2.600 tanggal 4 Oktober 2005 berserta lampirannya, di mana dalam lampiran tersebut telah tertera nama-nama rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan BBR di Provinsi Maluku, sehingga proses tender panitia hanya secara formalitas, karena rekanan yang mengerjakan sudah ditetapkan dalam Surat Gubernur Maluku sebelum proses lelang dilaksanakan.
Kemudian panitia tender melaksanakan proses tender dengan tahapan pengumuman pelelangan dimulai pada 7 Oktober 2005 yang ditempelkan di papan pengumuman Dinas Sosial Provinsi Maluku dan sampai pada penetapan pemenang tanggal 21 Oktober 2005 semua berdasarkan Surat Gubernur Maluku tersebut.
Berdasarkan usulan panitia pelelangan, terdakwa selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku menetapkan CV. Balvir sebagai pemenang dalam pengadaan BBR 139 KK di Kota Ambon sesuai dengan Surat Nomor : 050/10619 perihal penetapan penyedia barang dan jasa kepada Costansa Risampessy selaku Direktur CV. Balvir.
JPU menjelaskan, Costansa Risampessy sebagai Direktur CV. Balvir melaksanakan pekerjaan pembangunan perumahan pengungsi Dusun Warasia Desa Batu Merah sebelum adanya pengumuman lelang atas perintah terdakwa dan tanpa melihat kontrak, padahal kontrak kerja adalah pengadaan BBR 139 KK bukan pembangunan perumahan pengungsi.
Awalnya, sekitar tahun tahun 2005 Costansa Risampessy mendatangi terdakwa di Kantor Dinkesos untuk berkoordinasi tentang pembangunan perumahan pengungsi, dan terdakwa memerintahkan Costansa untuk mengerjakan pembangunan perumahan pengungsi Dusun Warasia tersebut bukan pengadaan BBR dan dilakukan tanpa perubahan kontrak.
Menurut JPU, hal ini bertentangan dengan pasal 34 Keppres 80 Tahun 2003. Pasalnya, terdakwa selaku Kadis Sosial tidak pernah melihat dan menandatangani laporan kemajuan pekerjaan pembangunan rumah pengungsi dan Costansa Risampessy juga tidak pernah membuat laporan kemajuan pekerjaan.
Pencairan dana proyek pembangunan perumahan pengungsi 139 KK di Dusun Warasia Desa Batu Merah Kota Ambon tetap dilakukan dengan pencairan untuk proyek pengadaan dan bukan pekerjaan fisik dan didalam proses pencairan tersebut, tanpa dilampirkan berita acara pemeriksaan barang. Hanya, berita acara serah terima pekerjaan.
JPU menilai hal itu bertentangan dengan lampiran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 poin 4 huruf h.
Diuraikan, pejabat penandatangan SPM, Jessy Paays menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 01182 tanggal 19 Desember 2005 tanpa dilampirkan dengan persyaratan atau administrasi lainnya dan atas perintah terdakwa untuk menandatangani SPM tersebut.
Kemudian terdakwa memerintahkan bendahara Agustina Sariwating untuk membuat proses pencairan dana untuk pengadaan BBR dan Jessy Paays selaku pejabat penandatanganan SPM menandatangani SPM tersebut tanpa dilampirkan dengan berita acara serah terima pekerjaan yang ditandatangani oleh terdakwa selaku KPA dan Costansa Risampessy selaku Direktur CV. Balvir.
Untuk mencairkan dana tersebut, dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan seolah-olah barang-barang BBR tersebut telah diserahkan kepada terdakwa selaku KPA dan tanpa dilampirkan berita acara pemeriksaan barang.
Terdakwa selaku KPA kemudian menandatangani dan menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Nomor 902, pada Bulan Desember tahun 2005 senilai Rp 1.251.000.000 untuk pembayaran biaya pengadaan stimulan BBR 139 KK pengungsi Kota Ambon dan Surat Pernyataan SPP Langsung bulan Desember tahun 2005 senilai Rp 1.251.000.000 untuk pembayaran biaya pengadaan stimulant BBR 139 KK pengungsi Kota Ambon kepada Direktur CV. Balvir Costansa Risampessy.
JPU juga mengungkapkan, pekerjaan pembangunan perumahan pengungsi Dusun Warasia belum selesai sesuai jumlah pengungsi 139 KK. Perumahan yang dibangun tersebut juga tak layak huni.
Rumah yang selesai dibangun hanya 69 unit, 39 unit masih berupa rangka rumah, 25 unit masih berbentuk pondasi, 5 unit belum berpondasi dan satu unit tidak dibangun.
JPU mengatakan, akibat perbuatan terdakwa dan rekanan Costansa Risampessy, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 578.221.036,55.
Perbuatan terdakwa dan rekanan adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dalam dakwaan kedua melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-32)