Ambon - Komisi Pemberantasan Korupsi merencanakan untuk menyidangkan Direktur CV. Angin Timur, Anthony Liando di Pengadilan Tipikor Ambon.
Anthony Liando adalah tersangka suap terhadap La Masikamba, saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.
“Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Ambon,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Siwalima, Rabu (5/12), melalui pesan whatsApp.
Ia menjelaskan, penyidikan terhadap tersangka Anthony Liando telah selesai pada akhir November lalu, dan berkas perkaranya sudah tahap II, dari penyidik ke penuntut umum.
“Penyidikan terhadap tersangka AL telah selesai. Pada 30 November dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum terhadap tersangka AL (swasta/pemilik CV. AT) TPK suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon,” jelasnya lagi.
Febri mengungkapkan, penyidik KPK telah memeriksa 11 saksi untuk tersangka Anthony Liando. Tersangka sendiri sudah menjalani pemeriksaan dua kali dalam kapasitas sebagai saksi.
“Hingga hari ini total 11 saksi telah diperiksa untuk tersangka AL. Sedangkan, AL telah sekurangnya dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Unsur saksi yaitu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, PNS pada Kantor Pajak di Bandar Lampung, Kepala KPP Pratama Ambon Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, Ibu rumah tangga, dan swasta lainnya,” bebernya.
Febri kembali menegaskan, berkas Anthony Liando sudah rampung dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Ditanya soal rencana pemeriksaan sejumlah pengusaha di Ambon pada Jumat (7/12) di Mako Brimob Polda Maluku, Febri Diansyah mengatakan, akan memberikan informasi jika ada pemeriksaan. “Nanti jika ada jadwal pemeriksaan akan diinformasikan,” tandasnya.
Sementara Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes M. Guntur yang dikonfirmasi soal informasi KPK akan menggunakan salah satu ruangan di Mako Brimob untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pengusaha itu, mengaku belum mendapat pemberitahuan.
“Sampai sore ini saya belum ada dapat info tentang hal tersebut,” kata Guntur yang dihubungi, Siwalima, Rabu (5/12).
Sebelumnya saat dikonfirmasi Selasa (4/12), Guntur juga mengaku, belum mendapatkan informasi soal rencana pemeriksaan tersebut. “Belum ada,” kata Guntur kepada Siwalima di Mapolda Maluku.
Namun, kata Guntur, jika KPK meminta pasti ruangan disediakan. Sebab, ruangan Mako Brimob juga pernah dipakai untuk pemeriksaan saat kasus suap mantan Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba ditangani.
“Tapi prinsipnya kalo KPK meminta untuk diperiksa, ya silahkan. Dulu juga kan KPK pakai ruangan di Mako Brimob untuk diperiksa. Jadi ngga ada masalah. Cuman untuk pemeriksaan sekarang saya tegaskan tidak ada itu,” ujarnya.
Panggil Pengusaha
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pengusaha besar di Ambon dipanggil KPK. Mereka akan diperiksa terkait kasus suap mantan Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba.
Pemanggilan mereka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.
Informasi yang diperoleh, mereka akan diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku, Jumat (7/12).
“Infonya ada beberapa pengusaha yang akan dipanggil untuk diperiksa Jumat,” kata sumber di KPK, kepada Siwalima, Selasa (4/12).
Menurut sumber itu, dalam pengembangan penyidikan nama para pengusaha itu juga terungkap.
“Diduga ada aliran dana dari mereka untuk tersangka saat menjadi Kepala Pajak Ambon agar nilai pajak mereka diturunkan,” ungkapnya.
Namun sumber itu enggan menyebutkan para pengusaha yang dipanggil. Ia hanya mengatakan, selain dari Kota Ambon, ada juga dari kabupaten.
“Nanti ikuti saja ya, pengembangan penyidikan masih berjalan,” katanya.
Tiga Tersangka
Sebelumnya dalam kasus suap wajib pajak ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni La Masikamba yang saat itu menjabat Kepala Kantor KPP Pratama Ambon, pemeriksa pajak Sulimin Ratmin dan Direktur CV. Angin Timur, Anthony Liando.
Penetapan tiga orang sebagai tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/10) lalu.
La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi.
Wakil Ketua KPK, Laode M.Syarief dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Kamis (4/10) sebagaimana yang dikutip dari CNN Indonesia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini ditingkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Laode M Syarief.
Laode mengatakan, La Masikamba dan Sulimin diduga membantu Anthony mengurangi kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon, senilai Rp 1,7 miliar sampai Rp 2,4 miliar. Setelah melakukan komunikasi, kewajiban pajak Anthony disepakati menjadi Rp 1,037 miliar.
“Astas kesepakatan itu, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan bertahap,” ujar Laode M Syarief.
Laode membeberkan, pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin itu pada 4 September 2018 sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut diberikan Anthony kepada Sulimin melalui rekening anaknya.
Kemudian 2 Oktober sebesar Rp 100 juta dari Anthony kepada Sulimin dan sebesar Rp 200 juta nantinya diserahkan akhir Oktober setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
Dalam pemeriksaan terhadap tiga tersangka ini, KPK mendapati pemberian lainnya yang diterima La Masikamba dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018.
Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sedangkan Sulimin selaku penerima disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kepala KPP Ambon, La Masikamba, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi OTT
Seperti diberitakan, KPK menangkap empat pegawai pajak KPP Pratama Ambon lewat OTT yang digelar di Kota Ambon Rabu (3/10). Namun dari OTT itu, hanya dua pegawai yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pegawai itu yakni Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba dan Sulimin Ratmin selaku supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon.
OTT yang dilakukan KPK berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Awalnya tim penindakan KPK menangkap La Masikamba. Kepala KPP Pratama Ambon ini diamankan di depan toko Angin Timur yang terletak di Jalan Rijali Nomor 88 Belakang Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon, sesaat setelah La Masikamba keluar toko pukul 10.30 WIT.
Setelah tim KPK mengamankan La Masikamba, tim penindakan kemudian menciduk pemilik toko Angin Timur, Anthony Liando dan istrinya selang beberapa menit atau tepatnya pukul 10.45 WIT. Mereka bertiga kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui guna menjalani pemeriksaan awal.
Pada waktu yang bersamaan, tim penindakan KPK lainnya menangkap Sulimin dan dua pegawai pajak KPP Pratama Ambon. Tim selanjutnya membawa Sulimin ke rumahnya untuk mengamankan uang yang diduga diterima dari Anthony sebesar Rp 100 juta. Setelah itu Sulimin dan dua pegawai pajak itu dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan awal.
Baik La Masikamba, Sulimin, Anthony dan dua pegawai pajak itu selanjutnya pada Kamis (4/10), langsung dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Sita Buku Tabungan
KPK juga turut menyita buku tabungan dari tangan Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba atas nama orang lain, yakni Muhamad Said. Buku tabungan itu berisi uang miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun, dari buku tabungan itu ada Rp550 juta dan beberapa setoran lain yang ada di dalam buku tabungan tersebut yang jumlahnya miliaran rupiah.
Buku tabungan atas nama orang lain itu dikuasai oleh La Masikamba. Nominal Rp550 juta yang tercatat dalam buku tabungan itu diduga berasal dari pemilik toko Angin Timur, Anthony Liando, wajib pajak di KPP Pratama Ambon.
Uang tersebut dikirim Anthony kepada La Masikamba pada 10 Agustus 2018. Uang tersebut diduga sebagai hadiah untuk La Masikamba untuk membantu mengurangi kewajiban pajak Anthony pada 2016.
Sanksi Pecat
Sementara itu, merespons keterlibatan dua pejabat KPP Ambon dalam suap wajib pajak, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Roberth Pakpahan mengaku langsung memberikan sanksi pemecatan terhadap dua pegawai pajak Ambon yang ditetapkan tersangka itu.
“Setelah ditetapkan tersangka, kami akan membebastugaskan, kemudian akan diproses pemecatan dari PNS,” kata Roberth sebagaimana dilansir CNN Indonesia dalam jumpa pers di gedung KPK Jakarta Kamis (4/10).
Robert mengaku terpukul dengan kasus yang menjerat anak buahnya itu. Ia menegaskan Kementerian Keuangan akan mendukung KPK menuntaskan persoalan terkait OTT dalam memberikan informasi data yang diperlukan.
Tidak hanya itu, Robert juga mengatakan, pihaknya akan terus memperbaiki data tata kelola penugasan atas jajarannya di seluruh Indonesia. Dikatakan, pengawasan diberbagai wilayah akan diperbaiki menjadi lebih baik.
“Kami dari Menkeu tidak mentolelir pegawai yang melanggar peraturan,” kata Robert. (S-19)